TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah jadwal dan syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Selain itu, pemutihan pajak diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.
Satu provinsi yang pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan.
Namun sebelum mendapat kemudahan pembayaran pajak itu, warga harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan beragam promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).
Promonya mulai dari bebas pajak progresif.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Reza Faisal Saleh.