Kepada polisi, tersangka mengatakan 17 kilogram sabu yang dia bawa sebelumnya juga berasal dari pemilik yang sama. Daerah tujuannya juga sama yakni Sidrap.
"Khusus untuk barang bukti ini menurut keterangan tersangka adalah barang yang kedua atau trip yang kedua yang diterima oleh tersangka dari titipan orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil membawa atau memasukkan kurang lebih 17 kilogram dan itu juga sama berujung ke Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
"Nah, ini juga sementara penyidik sedang mendalami untuk dilakukan control delivery terhadap penerima barang ini. Termasuk juga adalah orang yang dimaksud yang mengirim barang memang ini orangnya berada di lokasi yang berada di Kalimantan dan sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Andi Rian menyebut penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan termasuk melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
"Tentu saya berharap, masyarakat juga tentu juga berharap bahwa pelaku yang terlibat di dalam kasus ini juga perlu kita ungkap sampai ke asal kemudian ke tujuannya. Ini sedang dikerjakan oleh rekan-rekan penyidik, jadi Polres baru dipegang oleh direktur narkoba Polda," ungkapnya.(*)
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah