Kawasan Kumuh di Makassar Tinggal 299 Hektare Berkat Program Kotaku Disperkim

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Pencegahan/Penguraian Kawasan Kumuh di Kota Makassar, Rabu (4/12/2024). 

"Anggaran penanganan kawasan kumuh bersumber dari DAK atau APBN dan APBD, ada juga bantuan CSR. Kalau CSR kita kerjasama dengan Baznas Makassar untuk membantu rumah tidak layak huni," tuturnya. 

Pendanaan kawasan kumuh sesuai dengan pembagian penugasannya, untuk kawasan dibawa 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kota.

Selanjutnya untuk 10-15 hektare kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan 15 hektare keatas kewenangan pemerintah pusat. (*)

 

Berita Terkini