Sementara untuk masalah zonasi, pemetaannya akan diperjelas.
Nantinya, pemetaan zonasi akan berbasis titik kelurahan.
Jika Lokasi rumah dekat dengan sekolah di kelurahan tersebut, maka otomatis jadi jatah bagi warga di kelurahan itu.
"Adapun nanti kuota yang kita tetapkan sekian persen misalnya, kemudian di akhir kalau ada yang sama mungkin baru kita lihat jarak rumahnya," jelas Iqbal.
Saat ini, solusi dua masalah tersebut masih sebatas ide dari Disdik Sulsel.
Sebab belum ada kebijakan PPDB dari Kementerian Dikdasmen.
Ia hanya mendapat informasi bahwa akan ada revisi terkait jalur zonasi PPDB.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz