SK yang ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, itu dikeluarkan pada 22 November 2024.
Dalam keputusan itu disebutkan, Alief Gufran terbukti melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus dan Kode Etik Mahasiswa yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi Unhas.
Sehingga Alief dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas. (*)