Pilwali Makassar 2024

Tim Hukum INIMI DIA Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang, Harap Bawaslu Progresif

Penulis: Siti Aminah
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum INIMI DIA menyampaikan temuan pelanggaran pilkada di masa tenang. Konfrensi pers berlangsung di salah satu kafe di Jl Lanto Dg Pasewang, Selasa (26/11/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny-Azhar menemukan banyak dugaan pelanggaran selama masa tenang. 

Tim Hukum INIMI DIA menyampaikan bahwa tiga hari terakhir ini banyak aktivitas kampanye terselubung yang dilakukan dengan mengiming-imingi sembako maupun uang. 

Tim Hukum INIMI DIA menyampaikan, pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada di masa tenang. 

Aduan tersebut dilaporkan melalui hotline yang dibuat melalui whatsapp 

"Kami menerima banyak aduan lewat hotline, dua hari ini puluhan aduan yang masuk. Semuanya disertai bukti baik foto, video, maupun rekaman suara,"  ucap Koordinator Tim Hukum INIMI DIA, Akhmad Rianto di salah satu kafe di Jl Lanto Dg Pasewang, Selasa (26/11/2024). 

Selain itu, tim Hukum INIMI DIA juga menemukan bentuk serangan baik berupa uang maupun barang. 

Itu ditemukan terjadi di enam kabupaten kota, antara lain Makassar, Gowa, Luwu, Luwu Timur, Parepare dan Bone. 

Serangan menjelang pencoblosan ini modusnya dengan memaketkan antara calon bupati atau wali kota dengan calon gubernur. 

"Gerakan ini sudah massif di masyarakat, ini membuat kami lebih mawas diri. Tim Hukum INIMI DIA memandang kondisi ini sebagai bentuk ketidaktaatan paslon terhadap larangan di masa tenang," ujarnya. 

Akhmad Rianto mengatakan, Pj Gubernur Sulsel juga diduga telah melakukan kampanye terselubung dalam bentuk imbauan, pernyataan, dan kegiatan pemerintah.

Misalnya kegiatan Doa Bersama untuk Pilkada Damai yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel pada tanggal 24 November 2024.

"Dimana dalam pernyataannya PJ Gubernur Sulsel mengandung unsur kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu paslon," ungkapnya. 

Pihaknya telah melakukan dugaan pelanggaran netralitas ini kepada Badan Pengawas Pemilu. 

Akhmad Rianto menilai, penyelenggara pemilihan dalam hal ini Bawaslu tidak maksimal dan efektif menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi. 

Hal ini menunjukkan sikap-sikap permisif dari publik seolah-olah pelanggaran menjadi hal yang lumrah. 

Padahal Bawaslu seharusnya sudah mampu mengidentifikasi dan memetakan serta menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut. 

"Kami meminta penyelenggara pemilihan yakni Bawaslu beserta Perangkatnya bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut yang terjadi diatas," tegasnya. 

"Kami mendesak Bawaslu agar lebih masif melakukan pengawasan dan melakukan proses penegakkan hukum pemilihan terhadap pelaku baik itu masyarakat, TIM Pemenangan serta Parpol Pengusung untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat," tutupnya. (*) 

Berita Terkini