Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, dan kemudian menahannya di Rutan Kejagung.
“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati. Seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
“Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung dikriminalisasikan?” tanya Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputus Hari Ini".