Ketika Presiden pertama di Indonesia, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Panitia Pemilihan Indonesia Setelah revolusi kemerdekaan pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Panitia Pemilihan Indonesia bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.
Tetapi Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua. Meski pada 1958 Presiden Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Bertindak sebagai ketua LPU adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 mengakhiri periode orde baru.
Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).
KPU periode 1999-2001
Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk.
LPU bentukan Presiden Soeharto pada 1970 ditransformasi menjadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999.
Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 1999.
Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.