Pilkada

KPU Makassar Mulai Distribusikan Formulir C Pemberitahuan ke Kecamatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris KPU Makassar, Asrar Marlang. KPU Makassar mulai distribusikan Formulir C Pemberitahuan ke kecamatan untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi penting jelang pemilu.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan ke tingkat kecamatan secara bertahap.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Makassar, Asrar Marlang, Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan bahwa proses distribusi ini akan berlangsung hingga besok, 23 November 2024.

Formulir tersebut, kata Asrar, akan disalurkan ke seluruh kecamatan di Makassar dan selanjutnya diteruskan ke tiap kelurahan, agar sampai ke pemilih minimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

"Kami sedang mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan ke kecamatan secara bertahap. Proses ini diharapkan selesai tepat waktu agar pemilih menerima pemberitahuan secara maksimal," katanya.

Formulir C Pemberitahuan tersebut, kata Asrar, berfungsi untuk memberitahukan kepada pemilih terkait informasi penting menjelang hari pemungutan suara.

Hal tersebut, lanjut Asrar, termasuk tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

"Diharapkan, distribusi yang efektif dapat membantu pemilih mempersiapkan diri dengan baik pada hari H," jelasnya.

"KPU Makassar berkomitmen untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan partisipasi pemilih dapat maksimal," tambah dia. (*)

 

Berita Terkini