TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto?
AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010.
Umumnya, peraih Adhi Makayasa bisa menembus pangkat jenderal, bahkan ada yang sukses menjadi Kapolri.
Namun berbeda dengan AKP Irfan Widyanto.
Meski menyandang status peraih Adhi Makayasa, karier AKP Irfan Widyanto di kepolisian harus terhenti.
Hal ini dikarenakan AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hingga ditetapkan tersangka dijatuhi pidana 10 bulan penjara di kasus Ferdy Sambo.
Dulunya, AKP Irfan Widyanto menerima penghargaan Adhi Makayasa Akpol dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 lalu.
Tetapi pada 2022, AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum.
Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada 2023, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara
Karier peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan Widyanto akhirnya berhenti.
AKP Irfan Widyanto tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat itu AKP Irfan Widyanto menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.