Oleh: I Dewa Putu Satria Wibawa
BEBERAPA tahun belakangan ini media digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi.
Berdasarkan data dari We Are Social and Hootsuite, dari jumlah 274,9 juta penduduk Indonesia, sebanyak 170 jutanya merupakan pengguna aktif media digital.
Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya transaksi perdagangan melalui platform toko online.
Dengan makin berkembangnya media digital tersebut, juga berdampak terhadap makin banyaknya content creator baru yang bergabung.
Hal ini dikarenakan adanya penghasilan yang terima oleh content creator.
Maka tulisan ini memfokuskan pada perpajakan bagi content creator.
Istilah content creator itu sendiri atau pembuat konten daring menurut State of Digital Publishing adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk setiap informasi di media, terutama media digital dan memiliki target audiens tertentu.
Dengan kata lain content creator merupakan para pelaku industri kreatif dibidang pembuatan konten darling atau pekerja seniman digital.
Menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia, content creator atau pembuat konten merupakan membuat gambar atau foto digital untuk buku, majalah, iklan,film dan keperluan yang sejenis.
Dari sisi penghasilan yang diterima oleh seorang content creator, tentunya tidaklah sedikit dan itu tergantung dari pada pengikutnya/followernya.
Makin bagus, kreatif, dan menariknya gambar atau foto digital, maka akan makin banyak follower atau pengikutnya.
Dikarenakan penghasilan yang cukup lumayan tadi tentunya akan dikenakan pajak.
Pengenaan pajak tersebut apabila sudah memenuhi syarat sebagai subyek dan objek pajak.
Syarat sebagai subyek pajak adalah para pelaku diindustri kreatif dibidang pembuatan konten daring seperti desainer grafis,desainer situs, fotografer, videographer, selebgram, youtuber, web developer, dan web programmer.
Sedangkan syarat sebagai obyek pajak pembuat konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis seperti fee atau biaya jasa meliputi fee atas pembuatan segala jenis konten termasuk bonus; Endorsement, apabila diterima dalam bentuk barang dihitung sesuai nilai pasar; gaji/upah atau bonus dalam hal pembuat konten daring disewa untuk satu/ atau beberapa bulan; Google Adsense adalah merupakan penghasilan yang dihitung dengan model revenue per click saat dibayarkan.
Setelah kita mengetahui Subyek dan Obyek pajaknya, tentunya perlu mengetahui dasar hukum pengenaan perpajakan bagi content creator apa saja.
Dasar hukum pengenaan pajaknya adalah UU nomor 7 Tahun 1983 yang beberapakali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;UU Nomor 8 Tahun 1983 yang beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023, PMK No 147/PMK.03/2017 dan terakhir adalah PMK 252/PMK.03/2008.
Sebagai content creator tentunya bila penghasilannya melebihi dari Rp4.500.000,- sebulannya sudah bisa dianggap memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak.Kewajiban sebagai Wajib Pajak itu apa saja?.
Pertama, Sebagai content creator harus mendaftarkan dirinya.
Kemana mendaftarkan sebagai Wajib Pajak, tentunya ada 2 (dua) saluran yaitu melalui saluran daring yaitu https://ereg.pajak.go.id atau saluran langsung yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dengan melampirkan fotocopy KTP yang mendaftarkan secara langsung ke KPP atau KP2KP,atau memindai/men-scan KTP bagi yang pendaftarannya melalui saluran daring atau https://ereg.pajak.go.id.
Kemudian mencantumkan E-mail pribadi dan nomer telpon untuk digunakan menerima e-FIN untuk membuat akun DJPOnline jika melaporkan SPT secara e-filling.
e-Fin ini diharapkan agar tidak hilang atau lupa karena untuk satu akun DJPOnline, hanya dapat 1 (satu) e-FIN.
Setelah melakukan pendaftaran diri, maka sebagai Wajib Pajak yang patuh, tentunya melakukan perhitungan akan pajaknya.
Apabila seorang content creator selama setahunnya berpenghasilannya atau omset dibawah Rp4,8 M setahun, maka yang dihitung adalah dengan menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari total fee sebulannya. (Pasal 2 ayat 4 PP 23 Tahun 2018).
Adapun jangka waktu menggunakan tarif PPh Final berlaku selama 7 tahun bagi Wajib Pajak sejak Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Dan bila seorang content creator berpenghasilan atau omset diatas Rp.4,8 M setahun, diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, menggunakan perhitungan PPh normal dengan tarif berlapis sesuai dengan Pasal 17 UU KUP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Lain lagi kalau pajak dipotong oleh pihak ketiga,maka nilai pajaknya dapat dikreditkan di SPT Tahunan dan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang.
Bukti potong dari pihak ketiga wajib didapatkan dan disimpan dengan baik. Bila sudah mendaftarkan diri dan menghitung pajaknya, maka perlu dilaporkan pajaknya.
Setelah dihitung pajaknya dan ternyata perlu dilakukan pembayaran pajak maka dapat melakukan pembayaran melalui pembuatan kode billing pembayaran melalui saluran DJPOnline.pajak.go.id,atau datang langsung ke KPP atau K2KP untuk minta dicetakkan kode biliingnya, melalui SMS billing, melalui Customer Service Bank Persepsi dan yang terakhir melalui Kringpajak 1500200.
Setelah mendapatkan kode billing pembayaran,dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank persepsi,kantor pos,ATM,Merchant online yang ditunjuk dan Internet atau SMS Banking.
Batas waktu penyetoran untuk masa adalah PPh Final sesuai dengan PP23 Tahun 2018 yang kurang bayar wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Dan batas waktu penyetoran Tahunan dilakukan apabila terdapat SPT Tahunan kurang bayar paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya, sebelum SPT Tahunan di laporkan atau disampaikan.
Selain mempunyai kewajiban sebagai Wajib Pajak, tentunya ada hak sebagai Wajib Pajak.
Adapun haknya adalah Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan; Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak dan Hak mendapatkan pelayanan yang adil di bidang perpajakan.
Jadi tulisan diatas menjelaskan perpajakan bagi seniman digital/content creator dimulai dari pendaftaran, menghitung dan melaporkan pajak sehingga diharapkan Wajib Pajak dari pelaku industri kreatif dibidang pembuatan konten darling atau pekerja seniman digital bisa mengerti akan hak dan kewajibannya sehingga membuat lebih patuh lagi dalam membayarkan dan melaporkan pajaknya. Salam edukasi…