Setelah menyepakati tawaran tersebut, pelaku mengantarkan korban ke tempat yang telah disepakati.
Korban eksploitasi seksual berjumlah 41 orang, terdiri dari 31 perempuan dewasa dan 10 anak perempuan di bawah umur (16-17 tahun) yang diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebanyak Rp 15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider Pasal 296 KUHPidana.
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memperhatikan saudara serta keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan.
Dia juga mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah dan gaji besar.
"Jika masyarakat mendapatkan informasi terkait TPPO, agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
Laporan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli