Pilkada Takalar

Oknum ASN Takalar Terjerat Pelanggaran Netralitas Gara-gara Domino

Penulis: Makmur
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat   

TRIBUN-TAKALAR.COM - Bawaslu Takalar menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang oknum ASN SMP Negeri 2 Takalar.

ASN tersebut diduga melanggar netralitas dengan menyelenggarakan turnamen domino mendukung salah satu pasangan calon. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Ngai, Kecamatan Galesong, pada 9 November 2024.

Ketua Panwaslu Galesong, Sahir Daeng Ngemba, mengonfirmasi bahwa temuan ini berasal dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) setempat.  

"Kami telah menelusuri kasus ini selama 6 hari untuk memastikan kelengkapan formal dan materilnya. Kami kemudian memutuskan untuk meneruskannya ke Bawaslu Takalar untuk ditindaklanjuti," kata Sahir, Minggu (17/11/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat, mengatakan pihaknya telah membahas kasus ini bersama tim sentra Gakkumdu.  

"Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk oknum ASN dan penyelenggara turnamen domino, untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan oknum ASN tersebut bersama seorang calon dalam acara turnamen domino.

Berdasarkan informasi beredar, oknum ASN itu juga terlibat dalam penyelenggaraan acara karena posisinya sebagai ketua Perkumpulan Olahraga Domino (Pordi) Takalar.  (*)

 

 

 

Berita Terkini