Pilkada Barru

KPU Barru Sulsel: Dilarang Bawa Smartphone ke Bilik Suara, Bisa Penjara 1 Tahun

Penulis: Darullah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Barru Divisi Teknis, Busman Andi Gani

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU – Pemilih diingatkan untuk tidak membawa smartphone ke bilik suara saat mencoblos pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Barru dan Pemilihan Gubernur Sulsel 27 November mendatang.

Pasalnya, tindakan tersebut dapat melanggar peraturan pemilu.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Barru Divisi Teknis, Busman Andi Gani, melalui sambungan telepon kepada Tribun-imur.com, Kamis (14/11/2024).

"Pemilih dilarang membawa smartphone ke bilik suara untuk menghindari pengambilan gambar kertas suara yang sudah dicoblos," ujarnya.

"Jika gambar tersebut tersebar, pemilih bisa dikenakan sanksi," tambah Busman.

Menurutnya, membawa smartphone ke bilik suara melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Melanggar larangan ini, seperti memfoto atau merekam saat mencoblos, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.

"Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 500," lanjutnya.

"Menurut peraturan tersebut, pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah," ungkap Busman.

Sementara itu, bagi wartawan atau masyarakat umum ingin mengambil gambar, hal itu diperbolehkan, tetapi hanya setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.

"Agar proses tahapan pencoblosan hingga penghitungan suara Pilbup dan Pilgub berjalan lancar dan tanpa kendala," tutupnya. (*)

 

Berita Terkini