Pilkada Palopo 2024

KPU Palopo Libatkan 60 Orang dalam Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penyortiran dan pelipatan surat suara di Media Center Kantor KPU Palopo, Jumat (8/11/2024). Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo libatkan puluhan masyarakat dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo libatkan puluhan masyarakat dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.

Penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung di Media Center Kantor KPU Palopo sejak Rabu (6/11/2024).

Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Palopo, Nurbaeti mengatakan pihaknya melibatkan 60 masyarakat dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

“Kami melibatkan 60 masyarakat untuk proses ini. Kami membagi mereka menjadi 30 kelompok sehingga ada yang bertugas menyortir dan melipat surat suara,” kata Nurbaeti saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Jumat (8/11/2024).

Pihak KPU Palopo menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara rampung dalam waktu empat hari.

Nurbaeti juga mengatakan terdapat 128.844 lembar surat suara pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta 128.844 lembar surat suara pemilihan wali kota Palopo yang disortir dan dilipat.

Namun, untuk pemilihan wali kota Palopo juga terdapat 2.000 lembar surat suara pemilihan wali kota Palopo untuk PSU.

"Hingga hari ketiga ini sudah banyak yang telah disortir dan dilipat. Pagi tadi penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan wali kota Palopo sudah rampung," jelasnya.

Terkait upah penyortir dan pelipat, Nurbaeti mengatakan mereka diberi upah sesuai jumlah surat suara yang dilipat.

"Upahnya dihitung per lembar, namun untuk nilai perlembarnya kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," tambahnya.

Sejumlah pihak seperti staf KPU Palopo dan Bawaslu Palopo terlihat mengawasi jalannya penyortiran dan pelipatan surat suara.

TNI Polri juga terlihat melakukan pengamanan serta memeriksa penyortir dan pelipat suara saat memasuki ruangan media center. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Berita Terkini