Budi Joyo Santoso menyebut baru sekitar 59 perkara yang ditangani KPPU.
Padahal ada sekitar 4,5 juta kemitraan yang belum terjangkau KPPU.
"Selama ini banyak mitra pengusaha besar melalaikan kewajiban kepada mitra dan UMKM. Tujuan kemitraan yang harusnya saling menguntungkan dan mempercayai terabaikan. Fungsi KPPU sebagai pengawas, manakala ditemukan hak dan kewajiban tidak sesuai diperjanjikan, KPPU bisa usulkan mencabut usahanya yang besar. Tentunya yang mencabut ya instansi yang mengeluarkan izin," jelas Budi.
"Kedua melakukan denda, denda bagi pengusaha besar itu Rp10 miliar. Angka besar, pengusaha menengah kalau terbukti maksimum Rp5 miliar," lanjutnya.
Sementara itu, Aditya Budiamin tetap mengajak mahasiswa untuk terjun di dunia usaha.
Namun sebelum itu mahasiswa harus paham terkait persaingan usaha yang sehat.
Aditya juga berbagi kiat-kiat agar menjadi pengusaha yang sukses.
"Jadi usaha itu bukan persoalan modal, modal selalu uang tapi dapat memikirkan ide bisnis dulu. Mau mulai usaha saya kasih 100 juta,nah 100 juta ini mau diapain? Paling pemting ide bisnis dulu, matangkan dulu," jelasnya.
Diskusi Bersama mahasiswa Unhas ini pun kian menarik dari berbagai perspektif.
Mulai dari pelaku usaha, pengawas persaingan usaha hingga akademisi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz