TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar di Jl. Rutan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, digeledah Senin malam (4/11/2024).
Penggeledahan ini dilakukan secara mendalam dan acak di beberapa blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, bersama dengan personel dari Polsek dan Koramil Rappocini.
Tim gabungan ini membagi tugasnya menjadi tiga kelompok, yang menyisir 13 kamar di lima blok berbeda: Blok C (Andi Mappanyukki), Blok D (Sultan Hasanuddin), Blok E (Andi Djemma), Blok F (Andi Pangeran Pettarani), dan Blok G (Sultan Alauddin).
Jayadikusumah menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan tertib di dalam Rutan Makassar, sesuai dengan instruksi dari Menteri Agus Andrianto, yang dikenal memiliki latar belakang kepolisian.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pak Agus Andrianto untuk memastikan kondisi Rutan tetap aman dan terkendali," ungkap Jayadikusumah.
Namun, meski tidak ditemukan narkoba atau handphone yang dilarang, petugas menemukan beberapa benda terlarang yang dapat mengganggu ketertiban.
"Kami menemukan cermin kaca, mistar besi, gunting kuku, pisau cukur, hanger besi, kartu remi, botol kaca, sendok besi, dan ikat pinggang. Semua barang ini bisa membahayakan penghuni rutan dan mengancam ketertiban," jelas Jayadikusumah.
Jayadikusumah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga Rutan Makassar bebas dari narkoba, obat-obatan terlarang, dan ponsel.
"Kami akan terus bekerja keras agar barang-barang terlarang tidak ditemukan lagi di sini," ujarnya.
Selain penggeledahan, tim gabungan juga melakukan tes urine terhadap 33 warga binaan secara acak, termasuk tiga di antaranya adalah perempuan.
Semua hasil tes urine menunjukkan negatif terhadap narkoba.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menambahkan bahwa penggeledahan seperti ini adalah bagian dari rutinitas yang dilakukan setiap pekannya.
"Sidak bisa dilakukan hingga tiga kali dalam seminggu, atau bisa juga insidentil jika ada laporan atau indikasi tertentu," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, Rutan Makassar juga menerapkan program Getting Zero to Halinar.
Tujuannya, memberantas peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di dalam penjara. (*)