TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi menggelar rapat bersama jajaran pejabat struktural dan tim medis Klinik DR. Saharjo di aula gedung I. Jum’at, (19/6/2020)
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diteruskan oleh Kepala Kantor wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, tentang penerimaan tahanan baru atau tahab pengadilan (Tahanan A3).
"Rapat tadi membahas teknis penerimaan tahanan baru dengan mengedepankan prosedur Protokol kesehatan secara disiplin dan merujuk pada ketentuan yang diatur oleh pusat,” kata Sulistyadi dalam rilisnya.
Sulistyadi menyampaikan dari hasil rapat tadi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum kembali menerima tahanan baru. Pertimbangan itu sesuai petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Pertama kata dia, rutan harus memiliki kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki.
Tahanan baru yang diterima harus melampirkan hasil rapid tes dengan hasil non raktif yang diserahkan oleh Jaksa.
Tahanan tersebut juga harus menjalani skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala.
Lalu memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Memberikan masker kain yang wajib dipakai. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing
Melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala Covid-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke RS rujukan Covid-19 setempat
Melakukan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kepala Kesatuan Pengamanan Dian Eka Junianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan 3 kamar untuk ruang karantina atau isolasi bagi tahanan baru.
.
"Sudah kami sterilkan 3 kamar di blok I 'Syech Yusuf'. Satu kamar bisa menampung 30 sampai 40 orang, jadi bisa menerima sekitar 90 orang tahanan baru," paparnya.