Impor Gula

Tom Lembong & Zulkifli Hasan Sama-sama Impor Gula saat Jabat Mendag, Kenapa Co-Captain AMIN Ditahan?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Thomas Lembong atau Tom Lembong dan Zulkifli Hasan beda jauh. Zulhas juga impor gula saat jabat Mendag era Jokowi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Thomas Lembong atau Tom Lembong dan Zulkifli Hasan beda jauh.

Padahal Tom Lembong dan Zulkifli Hasan sama-sama impor gula saat Menteri Perdagangan (Mendag).

Tom Lembong pun langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Zulkifli Hasan diberi jabatan Menteri Koordinator Bidang Pangan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zulkifli Hasan berpendapat, pihaknya mendukung proses hukum yang berlaku terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

Co-Captain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu adalah Mendag periode 2015-2016. Sementara Zulhas Mendag periode 2022- 2024.

Zulhas pun irit bicara ketika ditanya lebih jauh soal penetapan Tom Lembong.

Dia hanya menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum yang berlaku.

 "Kalau sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum," kata Zulhas di Kawasan Pergudangan Bulog, Sunter Timur Kelapa Gading, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

"Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

 "Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini