"Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif," katanya.
Kejagung Usut 2 kasus impor gula
Ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dua kasus impor gula.
Satu kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Kasus ini telah menetapkan tersangka Menteri Perdagangan kala itu yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Satu kasus impor gula lainnya terjadi pada tahun 2020-2023.
Lalu apa perbedaannya? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (30/10/2024) kedua kasus impor gula itu:
Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip dari Antara.
Adapun tersangka kedua yang berinisial CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.
Dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.