TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Tukang ojek asal Kota Parepare, Andi Jamil layangkan dua laporan ke Polda Sulsel.
Hal itu dilakukan untuk menuntut keadilan setelah enam bulan dipenjara dan kemudian dinyatakan tak bersalah.
Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Keluarga Andi Jamil, Saiful mengaku telah mendatangi Polda Sulsel terkait kasus pencabulan anak.
Dimana di pengadilan pertama dinyatakan bebas dan di tingkat Mahkamah Agung juga bebas.
"Karena Andi Jamil ini telah ditahan selama enam bulan lamanya, kemudian dinyatakan tidak bersalah. Yang menjadi pertanyaan kami siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab terkait persoalan ini," ujarnya saat ditemui TribunTimur.com di kediamannya, Jumat (1/11/2024).
"Makanya kami berinisiatif untuk melaporkan dua hal, yang pertama itu kita laporkan orangtua pelapor atas nama Yusriadi Lakmar," kata Saiful.
Menurutnya pelaporkan orangtua pelapor karena Andi Jamil sudah enam bulan ditahan dan dinyatakan tidak bersalah, makanya dilapor balik.
"Karena kami merasa penahanan selama enam bulan itu merugikan kami secara materil maupun inmateril," tambahnya.
"Untuk kerugian inmaterilnya adalah psikologis Andi Jamil bersama keluarganya terganggu," kata dia.
Apalagi anak perempuan Andi Jamil masih menduduki bangku sekolah TK dituduh bekerjasama dengan ayahnya dalam kasus ini.
"Kemudian anak perempuan Andi Jamil juga tidak melanjutkan sekolahnya setelah bapaknya dipenjara," paparnya.
Sementara kerugian dari segi materil, kata Saiful, yaitu sudah tidak ada lagi pemasukan ekonomi Andi Jamil setelah ditahan.
Sementara ia harus membiayai empat anak dan satu istrinya.
"Tentunya selama Andi Jamil ditahan di Rutan Mapolres Parepare tiga bulan dan di Lapas Parepare tiga bulan yang menanggung biaya istri dan anaknya adalah keluarganya patungan," bebernya.
Terkait tindakan kepolisian, ia akui telah melapor di Wassidik Krimum Polda Sulsel.
"Harapan kami laporan ini ditindak lanjuti karna kami telah melaporkan Kapolres Parepare, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik PPA agar supaya mempertanggungjawabkan hal ini," ungkapnya.
Ia juga berharap Kapolda memberikan sanksi kepada unsur terkait di jajaran Polres Parepare.
Sanksi itu harus ada agar hal ini menjadi pembelajaran bagi oknum polisi.
"Karena jangan sampai hanya laporan dengan bukti-bukti yang tidak kuat sehingga orang langsung ditahan," kata dia.
"Kita harapkan profesionalisme kepolisian lebih ditingkatkan supaya jangan samapai ada korban-korban berikutnya. Sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.
Ia memastikan akan melapor ke Propam jika Polda Sulsel tak tindak lanjuti loporannya tersebut
"Semoga pihak Polda Sulsel dapat menindak lanjuti laporan kami. Semoga dalam hal ini kami mendapatkan respon pak kapolda terkait laporan kami ini," tutupnya.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah