UU Cipta Kerja

Buruh dalam Episode Baru, MK TOLAK UU Cipta Kerja

Editor: AS Kambie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Rauf Tera, Ketua Umum DPP KAPTEN Indonesia

5. Peluang Baru bagi Buruh

Di balik tantangan, tidak berlakunya UU Cipta Kerja juga membuka peluang bagi buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka lebih lanjut.

Beberapa peluang yang bisa diambil antara lain:

Dialog Sosial yang Lebih Kuat: Tidak berlakunya UU Cipta Kerja seharusnya menjadi momentum bagi buruh dan pemerintah untuk memperkuat dialog sosial.

Pemerintah perlu melibatkan buruh dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang baru agar bisa menciptakan regulasi yang berkeadilan.

Penguatan Serikat Buruh: Episode ini menunjukkan bahwa serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Buruh dapat memperkuat posisi mereka dengan memperkuat serikat buruh agar memiliki daya tawar yang lebih baik dalam berbagai negosiasi.

Kesempatan untuk Memperjuangkan Kesejahteraan yang Lebih Baik: Dengan tidak berlakunya UU Cipta Kerja, buruh memiliki kesempatan untuk memperjuangkan regulasi baru yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Hal ini bisa meliputi peraturan mengenai jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan, dan perlindungan kerja yang lebih baik.

Dukungan Publik yang Lebih Luas: Masyarakat luas yang selama ini turut mendukung perjuangan buruh akan semakin memperkuat posisi buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Kesadaran publik terhadap pentingnya kesejahteraan buruh dapat menjadi kekuatan yang mendorong perubahan kebijakan yang lebih berkeadilan.

6. Regulasi Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

Tidak berlakunya UU Cipta Kerja membuka ruang untuk merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Beberapa langkah yang bisa diambil ke depan antara lain:

Membangun Regulasi yang Komprehensif dan Berimbang: Pemerintah harus merumuskan peraturan baru yang memperhatikan kepentingan buruh sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.

 Kebijakan baru perlu dirancang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh dan pengusaha.

Memperkuat Pengawasan Ketenagakerjaan: Tanpa UU Cipta Kerja, pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan hak Buruh.(*)

 

Berita Terkini