TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Takalar periode 2024-2029 menerima gaji dan tunjangan yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Takalar, jumlah gaji dan tunjangan untuk anggota biasa (bukan pimpinan) berkisar sekitar 28 juta rupiah.
Rincian tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar 4 juta rupiah, tunjangan transportasi 9 juta rupiah, tunjangan perumahan 8,5 juta rupiah, dan tunjangan komunikasi 6,3 juta rupiah.
"Jumlah gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023 dan dengan memperhatikan kemampuan APBD daerah," ujar Sekretaris DPRD Takalar, Jamaluddin Hasan.
Selain itu, anggota DPRD juga mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi, dan uang pengabdian di akhir masa jabatan, dengan besaran maksimal enam kali lipat dari uang representatif.
"Misalnya, jika uang representatif sebesar 1,2 juta dan menjabat satu periode penuh, maka jumlahnya dikali enam. Jika menjabat hanya beberapa tahun atau hasil PAW, jumlahnya akan lebih rendah," jelas Jamaluddin.
Untuk pimpinan (ketua dan wakil ketua), gaji dan tunjangannya lebih besar.
Ketua mendapatkan gaji pokok sebesar 6 juta rupiah, sementara wakil ketua mendapatkan 5 juta rupiah.
Perbedaan lainnya terletak pada fasilitas, di mana pimpinan mendapatkan mobil dinas.
Khusus untuk ketua, juga disediakan rumah dinas.
"Mobil dinas yang diberikan kepada ketua adalah Toyota Fortuner. Untuk wakil ketua, kami masih memesan mobil yang baru," kata Jamaluddin.
Dengan adanya rumah dan mobil dinas, ketua tidak lagi menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
Begitu pula, wakil ketua tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
Jamaluddin menjelaskan bahwa perbedaan gaji tersebut telah ditetapkan dalam PP No 1 Tahun 2023, di mana ketua, wakil ketua, dan anggota memiliki persentase yang berbeda.
Jika dijumlahkan, total anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Takalar setiap bulan mencapai 984 juta rupiah, yang jika dikalikan dalam setahun, jumlahnya mencapai 13 miliar rupiah.
"Namun, total gaji dan tunjangan ini harus dipotong pajak PPH 15 persen, iuran BPJS Kesehatan, dan asuransi," tambahnya.
Total gaji dan tunjangan bersih yang diterima anggota DPRD Takalar setelah dipotong pajak dan iuran berkisar antara 24 hingga 25 juta rupiah.