Polisi Tangkap Demonstran Sinjai

Petani dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Ricuh di DPRD Sinjai, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah (tengah).

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tiga massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) demo ricuh di gedung DPRD Sinjai ditetapkan tersangka.

Mereka adalah AS (23) mahasiswa, MAZ (28) petani, dan satu lagi masih diburu.

Mereka ditetapkan tersangka perusakan fasilitas ruang paripurna DPRD Sinjai.

Pelaku dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 14 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah.

Unjuk rasa berujung perusakan fasilitas kantor DPRD saat massa jenuh menunggu penerima aspirasi tidak ditemui.

Mereka merasa kecewa sehingga secara spontan merusak meja dan kursi, fasilitas di ruang paripurna DPRD Sinjai.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita tetapkan tiga orang tersangka,” katanya, Rabu (30/10/2024).

Dari tiga tersangka, baru dua orang yang diamankan sedangkan satu orang tersangka sementara masih dalam perburuan.

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru," ujarnya.

Terkait kerugian yang ditaksir dari pengrusakan fasilitas kantor berupa meja dan kursi ini, sekitar Rp52.140.000.

“Terhadap tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 KUH Pidana, barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.(*)

Berita Terkini