TRIBUN-TIMUR.COM - Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan dua pelaku pengerusakan fasilitas Kantor DPRD Sinjai.
Mereka adalah AS (23) mahasiswa dan MAZ (28) petani.
Pelaku dilaporkan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 14 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah.
AS dan MAZ ditetapkan tersangka usai melakukan aksi pengerusakan fasilitas negara di gedung DPRD Sinjai saat melaksanakan aksi unjuk rasa.
Mereka merupakan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menetapkan orang tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan kita tetapkan tiga orang tersangka,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Dari tiga tersangka, baru dua orang yang diamankan sedangkan satu orang tersangka sementara masih dalam perburuan.
“Kita akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, pengerusakan fasilitas gedung DPRD adalah tindakan kriminal, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.(*)