TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu dari 13 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Polrestabes Makassar, rupanya seorang perempuan muda.
Bahkan, perempuan muda itu diketahui masih berstatus mahasiswi.
"Yang perempuan, (statusnya mahasiswi). Dia pemetik (eksekutor) juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana ditemui di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Adapun modus dari mahasiwi itu, lanjut Devi, yaitu dengan berkeliling di beberapa lokasi.
Saat mendapati motor terparkir yang pemiliknya lupa mencabut kunci, mahasiswi itu langsung beraksi.
"Mahasiswi, dia hunting keliling ketika dapat motor yang kebetulan pemiliknya lupa mencabut dia ambil. Didorong kemudian dia ambil," ungkapnya.
Adapun motif mahasiswi itu melakukan pencurian motor, kata Devi, yaitu untuk keperluan sehari-hari.
"Untuk keperluan sehari-hari, (termasuk) biaya kuliah," sebutnya.
Selain mahasiswi dijelaskan Devi, dari belasan pelaku yang ditangkap, juga ada yang merupakan ayah dan anak.
Baca juga: Hanya Sepekan 25 Motor dan 2 Mobil Curian Diamankan Polrestabes Makassar, 13 Pelaku Ditangkap
Namun, kata Devi, terkait hal itu masih terus didalami anggotanya.
"Bapak dan anak masih kita kembangkan , belum bisa disampaikan karena ada jaringannya sendiri nanti," jelasnya.
Dalam kasus itu, tersangka kata Devi, disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan pasal 363 KUHP, kalau misalkan banyak dia kita juncto kan dengan juncto 364 KUHP karena perbuatannya berlanjut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 25 motor dan dua unit mobil curian diamankan jajaran Polrestabes Makassar.
Barang bukti tindak kejahatan itu merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran Polsek, selama sepekan terakhir di akhir Oktober ini.