TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - IW (30) warga Kacimpang, Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali harus mendekam di balik jeruji besi.
IW ditangkap oleh Unit Reskrim Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone pada Jumat, (15/5/2020) pukul 23.30 Wita.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar, Sabtu (16/5/2020) mengatakan pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku ditangkap terkait aksinya pada 17 Maret 2016 pukul 14.45 Wita.
Pelaku melakukan aksi pencurian motor di Pasar Palakka. Ia membawa kabur motor korbannya bernama Anita, warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor curian telah dijual kepada penadah berinisial AK yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Pelaku, kata Rayendra merupakan residivis.
"Pelaku pernah menjalani hukuman di Mapolsek Kera, Polres Wajo. Selain itu pada 30 Maret 2020 diamankan dengan tindak pidana pencurian sepeda motor," katanya.
Saat ini IW telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: