Singkat cerita, Gonzalo Algazali mengikuti tes masuk Akpol di tingkat regional.
Namun, ternyata Gonzalo Algazali tidak lolos.
Pihak korban lantas menagih janji kepada AFR.
Pelaku kemudian mengajak Gonzalo Algazali ke Semarang dan Jakarta.
Di dua kota tersebut, korban diberi pelatihan untuk mempersiapkan diri mengikuti tes lagi.
Akan tetapi, lagi-lagi Gonzalo Algazali dinyatakan tidak lolos.
Pada akhirnya keluarga menyadari AFR merupakan pelaku penipuan.
AFR lantas dilaporkan ke polisi pada 4 September 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyebut, pihaknya berhasil menangkap AFR di Bone pada 29 September 2024.
Kasus ini hingga sekarang masih didalami.
“Modus operandi pelaku adalah menawarkan jaminan lolos Akpol dengan imbalan uang,” kata Kompol Devi, dikutip dari Tribun-Timur.com.
AFR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara.