TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa Kabupaten Pinrang menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi selama Pilkada 2024.
Bawaslu juga menyebutkan, sejumlah faktor yang mendorong pelanggaran ini.
Seperti upaya mempertahankan jabatan, politik kekerabatan, hingga janji politik yang ditawarkan pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah memproses 16 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pinrang.
Selain itu, ada enam kasus di Kota Parepare dan dua di Kabupaten Sidrap.
"Pilkada kali ini penanganan pelanggaran di Pinrang juga yang tertinggi. Untuk netralitas ASN, ada sebanyak 16 kasus yang sedang diproses, bahkan ada yang sudah di tingkat penyidikan, artinya mengarah ke pidana," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).
Mardiana menjelaskan bahwa mayoritas kasus melibatkan ASN yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada paslon tertentu.
Beberapa dari mereka terlibat dalam kampanye atau terdeteksi melalui media sosial.
Baca juga: BREAKING NEWS :Dua Pejabat Pinrang Ditetapkan Tersangka Setelah Ikuti Medsos Calon Bupati
Bahkan ada laporan mengenai kehadiran ASN di berbagai kegiatan kampanye paslon.
"ASN yang terlibat ini terbuka menyatakan dukungan, berpartisipasi dalam kampanye, dan ada jejak digitalnya di media sosial," ungkapnya.
Bawaslu mengidentifikasi beberapa alasan mengapa ASN melanggar netralitas.
Beberapa di antaranya adalah untuk mempertahankan jabatan, adanya politik kekerabatan, serta janji politik dari paslon yang menguntungkan mereka.
"ASN banyak yang melanggar netralitas karena ingin mempertahankan posisi mereka atau ada iming-iming jabatan dari paslon. Politik kekerabatan juga menjadi salah satu faktor," tambah Mardiana.
Mardiana menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN agar proses Pilkada berlangsung adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
"ASN adalah mesin politik yang sangat berpengaruh, terutama bagi petahana. Ketidaknetralan mereka dapat mengganggu ruang kompetisi yang seharusnya adil," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel juga menggelar sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pinrang, Senin (14/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Sulsel, Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, Pj Bupati Sidrap Basra, Forkopimda Pinrang, serta ratusan ASN dari beberapa daerah.
Kegiatan diawali dengan diskusi yang memberikan kesempatan kepada para ASN untuk bertanya kepada ahli, pejabat daerah, dan Bawaslu mengenai teknis pelanggaran netralitas.
Mardiana menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
"Sulsel menduduki peringkat empat tertinggi dalam kerawanan Pilkada di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh pelanggaran netralitas ASN. Kami sudah memproses 16 kasus di Pinrang, enam di Parepare, dan dua di Sidrap," jelas Mardiana.
Ia menambahkan, Pinrang menjadi daerah dengan penanganan pelanggaran tertinggi, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
"Kami perlu melakukan intervensi program di daerah ini, termasuk di Parepare dan Sidrap," ujarnya.
Mardiana menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan regulasi yang ada dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN, sesuai dengan undang-undang serta surat keputusan bersama (SKB) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
"Ini adalah kewajiban kami melaksanakan regulasi yang ada. ASN yang mengklaim memiliki hak pilih tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya. (*)