TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel resmi dilantik di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (9/10/2024) sore.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh memimpin pelantikan.
Mereka dilantik ialah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Ketujuh Komisioner KPID Sulsel kompak mengenakan jas hitam dalam prosesi pelantikan.
Mereka akan menjabat sebagai komisioner masa jabatan 2024-2027.
"Dengan ini resmi melantik saudara sebagai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Prof Zudan.
Baca juga: Isu Pelantikan Komisioner KPID Sulsel Mencuat, KJPP: Jika Dilantik, Pj Gubernur Langgar Aturan
"Saya percaya saudara-saudara bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai amanah," lanjutnya.
Prof Zudan mempercayakan tugas KPID kepada ketujuh komisioner ini.
Menurutnya, komisioner KPID harus memberikan inovasi dengan kecepatan informasi yang semakin berkembang di era globalisasi
"Selamat bekerja, tantangan kedepan semakin besar untuk kita berikan solusi cerdas dan terbaik," katanya.
Masyarakat disebutnya harus pintar dalam memilah dan memilih berita.
KPID pun punya peran untuk memastikan informasi yang dikonsumsi masyarakat akurat.
Pelantikan ini turut dihadiri Pimpinan sementara DPRD Sulsel Rahman Pina.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman.
Nampak hadir juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Hasbullah.
Pj Bupati Luwu Muh Saleh, Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo.
Sebelumnya, Kabar pelantikan 7 komisioner KPID Sulse ini memicu reaksi dari Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJJP), Muhammad Idris Tajannang.
Menurut Idris, jika kabar tersebut benar, maka Pj Gubernur Sulsel akan mengabaikan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulsel.
"Kalau Pj melantik, berarti gubernur melanggar aturan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024) malam.
Idris yang juga dikenal sebagai Tajannang menganggap rencana pelantikan ini sebagai upaya pemaksaan kehendak dari Pemprov Sulsel.
Sebelumnya, pemilihan komisioner KPID Sulsel mendapat sorotan karena diduga cacat prosedural.
"Seharusnya Pj Gubernur Sulsel lebih paham tentang aturan dan menghormati hasil temuan dari BK DPRD Sulsel," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa salah satu calon komisioner KPID diduga terlibat dalam politik praktis dengan berpartisipasi dalam sosialisasi bersama salah satu calon gubernur di Kabupaten Pangkep.
"Bagaimana bisa menghasilkan komisioner yang berkualitas jika ada kepentingan di baliknya?" tegas Tajannang.
“Pemprov terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh BK DPRD,” sambungnya.
Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan aktivis media yang menilai transparansi dan integritas belum menjadi prioritas dalam seleksi KPID.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh Sardi, menegaskan bahwa Pj Gubernur Zudan harus membatalkan tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel, karena ada calon diduga melakukan politik praktis.
Temuan BK DPRD Sulsel menunjukkan adanya pelanggaran dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
"Seharusnya Pj membuka mata dan tidak melantik komisioner yang bermasalah hanya karena kepentingan semata," ungkap Sardi.
Ia juga mencurigai adanya keterlibatan Pj Gubernur jika tetap ngotot melantik calon komisioner tersebut, mengingat fakta-fakta dari DPRD Sulsel.
Sardi meragukan kapasitas ketujuh calon komisioner KPID tersebut.
Pasalnya tidak ada yang berlatar belakang penyiaran.
Padahal posisi mereka sangat penting demi memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak.
"Kami meragukan kapasitas nama-nama ini untuk memajukan penyiaran ke depannya," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi, mempertanyakan isu pelantikan yang terkesan tersembunyi dan dipaksakan.
AJI Makassar menolak nama-nama komisioner KPID Sulsel yang akan dilantik, karena dinilai cacat prosedural.
"Ada dugaan pelanggaran jika pelantikan ini dipaksakan. Ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah," tegas Didit.
"Tentu ini menjadi preseden buruk di tengah upaya perbaikan sistem pemerintahan dan keuangan di Sulsel," tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Seleksi Komisi A DPRD Sulsel
Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel, Komisi A DPRD Sulsel tidak melakukan Fit and Proper Test secara terbuka, serta tidak berkolaborasi dengan jasa penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 13, nomor 2 dan Pasal 10, nomor 1, dinyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPI harus memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang tersebut, serta bukan pejabat pemerintah.
KJPP juga mencatat bahwa proses Fit and Proper Test tidak disiarkan secara langsung di website resmi DPRD Sulsel maupun web resmi KPI Daerah Sulsel.
Bahkan, beberapa jurnalis dilarang meliput proses tersebut yang diadakan secara tertutup pada 16-17 April 2024.
Satu dari tujuh komisioner terpilih yang diumumkan Komisi A masih berstatus ASN dan menjabat Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto. (*)