Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Agung Pertegas Kebebasan Tenri A Palallo eks Kadis Perpustakaan Makassar

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas Tenri A Palallo..

Editor: Sudirman
Ist
Putusan Mahkamah Agung (MA) Kasus Tenri A Palallo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, segera bebas dari masa tahanan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas Tenri A Palallo.

MA menolak gugatan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makassar.

Gugatan teregistrasi Selasa 20 Agustus 2024.

Sementara tanggal putusan Rabu 25 September 2024.

Dalam amar putusan dituliskan JPU=Tolak.

Tanggal putusan 25 September 2025.

Perjalanan Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, Rabu (3/1/2024) malam.

Tenri A Palallo disidang dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Ia dituntut pidana 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

 Vonis bebas dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa.

"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Royke juga membebaskan terdakwa Tenri dari dakwaan primer.

"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved