"Saat digeledah petugas, kami menemukan tiga buat pipet yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kantong celana," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, Anar mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal AR mengaku tidak mengetahui narkoba tersebut berada di kantong celana suaminya.
"Sama, TH (suami AR) juga mengakui tidak mengetahui barang narkoba tersebut di celananya," ucapnya.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasutri jual sabu
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pasangan suami - istri (pasutri) di Pasuruan yang diduga kuat bekerjasama untuk menjual sabu.
Hal itu disampaikan dalam rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar aula Polres Pasuruan, Senin (30/9/2024) siang.
Selama operasi kali ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 37 tersangka selama periode 11 hingga 22 September 2024.
Dari sekian banyak tersangka yang diamankan, yang paling menarik perhatian adalah kekompakan pasutri ini dalam menjual dan mengedarkan sabu.
Kedua tersangka ini berhasil diamankan polisi di dalam rumahnya yang ada di Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Mereka adalah Yanti Yuna’ina (39) dan Bahrul Ulum (43). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 kg lebih sabu - sabu.
Awalnya, barang bukti yang diamankan hanya 1,81 gram. Setelah itu, dari pengembangan, polisi mendapatkan kabar bahwa pasutri sedang menunggu paket kiriman.
Tak lama, paket kiriman dari Sumatera Utara itu sampai ke tangan pasutri ini. Awalnya, tidak ada tanda - tanda bahwa paket itu berisi sabu - sabu.
“Karena yang datang paket ikan asin ke rumah tersangka. Namun, setelah dibuka ternyata isinya sabu - sabu,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra.
Menurut dia, penyelundupan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengelabuhi petugas. Sehingga, tidak mudah terdeteksi sabu - sabu yang diselundupkan.