TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar batasi dana pengeluaran kampanye pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati maksimal Rp 17 miliar di Pilkada 2024.
Pembatasan dana kampanye sesuai dengan amanat PKPU 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye.
Rincian dan besarannya dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 324 Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan jumlah dan rincian batasan pengeluaran dana kampanye disesuaikan dengan pertimbangan banyak aspek.
"Kami mempertimbangkan metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," paparnya.
Ibrahim menambahkan bahwa besaran jumlah ini telah disampaikan ke LO masing-masing pasangan calon.
"Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan persaingan yang setara antar paslon, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil," jelasnya.
Pilkada Takalar 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon.
Firdaus-Hengky nomor urut 1, diusung oleh Nasdem, PKB, PPP, PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, dan PSI.
Syamsari-Nojeng, nomor urut 2, diusung oleh Gelora, PBB, dan Perindo.
Saat ini Pilkada Takalar telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024.
Adapun rincian batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan kegiatan yaitu sebagai berikut:
1. Rapat Umum (1 kali): Rp2.030.100.000
2. Pertemuan Terbatas (60 kali): Rp3.672.000.000
3. Pertemuan Tatap Muka (60 kali): Rp2.631.000.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye: Rp150.000.000
5. Pembuatan Bahan Kampanye (1 paket): Rp6.883.470.000
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (1 paket): Rp25.000.000
7. Bahan Kampanye (1 paket): Rp658.581.000
8. Alat Peraga Kampanye (1 paket): Rp651.000.000
9. Jasa Manajemen Konsultan (1 paket): Rp350.000.000
10. Rapat Umum Melalui Media Daring (1 paket): Rp5.000.000
11. Kampanye Melalui Media Sosial (1 paket): Rp200.000.000
12. Kampanye Melalui Media Daring (1 paket): Rp50.000.000
Total Keseluruhan:Rp17.306.071.000
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)