Miliki 3 Saset Sabu, Resividis Asal Jalan Veteran Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

Penulis: Wahdaniar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret barang bukti tiga saset sabu yang diamankan dari pelaku AR

TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar dihadapan awak media, Rabu (25/9/2024) mengatakan penangkapan kali ini, diamankan seorang pria berinisial AR (43) seorang residivis  

"Pelaku AR diamankan karena tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3 sachet ukuran kecil yang ditemukan didalam kamar mandi tepatnya di tempat rak sikat gigi," ujarnya. 

"Ia diamankan kemarin malam (24/9) dikediamannya. Dan dia ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama," sambungnya. 

Dari hasil interogasi pelaku, ia mengungkapkan sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari inisial AI yang beralamat di Sengkang Kabupaten Wajo 

"Ini dia pesan dari orang Wajo dengan cara sistem tempel seharga lima ratus ribu rupiah," Jelasnya. 

Selain mengamankan tiga saset sabu seberat 0.71 gram, pihak kepolisian juga menyita satu unit handphone. 

"Saudara AR ini diketahui tidak memiliki pekerjaan (pengangguran)," ucapnya. 

Maka atas kejadian tersebut, Pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.

Berita Terkini