- Membina penerapan sistem dan manajemen Polri.
- Menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP)
Dalam melaksanakan tugas Srena Polri menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijakan umum & renstra, termasuk sasaran program, pelaksanaan analisis & evaluasi (anev) dan monitoring (pemantauan) pelaksanaan.
- Penyusunan, pengendalian, pelaoran perencanaan kerja, anggaran dan analisis & evaluasi (Anev)
- Menyiapkan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasi pengelolaan anggaran Polri.
- Pemantauan, penganalisaan dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran.
(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)