TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 222.020 pemilih.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 457 tersebar di 125 desa dan tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Luwu Timur.
Itu disampaikan Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu dalam rapat rekapitulasi DPT pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati pada 27 November 2024 di kantor KPU Luwu Timur, Kecamatan Malili, Jumat (20/9/2024).
Adapun DPT laki-laki sebanyak 114.091 pemilih.
Kemudian DPT perempuan sebanyak 107.929 pemilih.
Baca juga: KPU Sinjai Gelar Rapat Pleno, Tetapkan 197.158 DPT
Rapat dihadiri sekretaris dan komisioner KPU Luwu Timur, forkopimda, liaison officer (LO) bakal calon, Bawaslu Luwu Timur, panitia pengawas kecamatan (Panwascam), ketua PPK se-Luwu Timur.
DPT terbanyak ditempati Kecamatan Towuti yaitu 33.549 pemilih, disusul Malili 31.499 pemilih.
Adapun DPT terkecil di Kecamatan Kalaena sebanyak 9.067 pemilih.
Jumlah 457 TPS dan total pemilih sebanyak 222.020 pemilih.
Berikut rincian DPT pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati di Luwu Timur:
- Kecamatan Mangkutana: 11 desa, 38 TPS, total 16.537 pemilih
- Kecamatan Nuha: 8 desa, 33 TPS, total 17.416 pemilih
- Kecamatan Towuti: 18 desa, 66 TPS, total 33.549 pemilih
- Kecamatan Malili: 15 desa, 63 TPS, total 31.499 pemilih
- Kecamatan Burau: 18 desa, 58 TPS, total 25.398 pemilih
- Kecamatan Wotu: 17 desa, 50 TPS, total 24.373 pemilih
- Kecamatan Tomoni: 13 desa, 42 TPS, total 19.686 pemilih
- Kecamatan Angkona: 10 desa, 36 TPS, total 18.365 pemilih
- Kecamatan Wasuponda: 6 desa, 32 TPS, total 15.863 pemilih
- Kecamatan Tomoni Timur: 8 desa, 21 TPS, total 10.277 pemilih
- Kecamatan Kalaena: 7 desa, 18 TPS, total 9.067 pemilih
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)