TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati komitmen mensejahterakan masyarakat.
Salah satunya akan memberikan insentif Rp2 juta per bulan bagi RT/RW jika menang Pilwali Makassar.
Menurut mantan bupati Sinjai itu, kenaikan insentif untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.
Sehingga pada level paling bawah pelayanan bisa berjalan dengan lancar.
Andi Seto menjelaskan bahwa peran RT/RW sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: Andi Seto-Kiki Mappatabe ke Agus Arifin Nu’mang dan Andi Herry Iskandar
Salah satu tugas utama mereka adalah memastikan akurasi data penduduk, termasuk pengawasan terhadap data warga miskin.
"RT/RW akan menjadi pengawas kebijakan penggratisan iuran sampah yang akan kami terapkan,” katanya saat sosialisasi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (18/9/2024).
“Insentif yang lebih besar adalah bentuk apresiasi kami atas kerja mereka di wilayahnya masing-masing," tambah Andi Seto.
Pria 40 tahun itu optimistis, rencana tersebut dapat direalisasikan, dengan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar diperkirakan mampu mencapai Rp2 triliun di tahun mendatang.
Selain itu kebijakan pemerintah pusat mendukung program dengan akronim Sehati itu.
Ada 70 persen pajak kendaraan akan dikelola daerah.
Untuk menutupi kebocoran PAD, Sehati akan mendigitalisasi sistem pembayaran.
“Kami percaya dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor, PAD Kota Makassar bisa mencapai Rp2 triliun,” tutur pria lulusan Magister Monash University, Australia itu.
“Kami akan mengimplementasikan digitalisasi menyeluruh untuk menutup kebocoran PAD, termasuk di sektor parkir dan pajak restoran," lanjutnya.
Juru bicara Sehati, Iwan Garuda menyambung bahwa pengelolaan RT/RW selama ini kurang optimal karena sistem penunjukan yang dipolitisasi.
Ia menyarankan agar proses pemilihan RT/RW dilakukan secara demokratis oleh warga.
"RT/RW selama ini ditunjuk langsung dan seringkali dipolitisasi, sehingga kinerja mereka tidak maksimal,” katanya.
“Ada sembilan indikator yang seharusnya dipakai dalam penunjukan, tapi tidak diterapkan. RT/RW seharusnya dipilih rakyat secara langsung," pungkas Iwan Garuda.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Laporan Kontributor Tribun Timur, M Yaumil