DPRD Sulsel

Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Hamsyah Ahmad Berpotensi Dilantik DPRD Sulsel 2024-2029

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua DPRD Bantaeng sekaligus caleg terpilih DPRD Sulsel Dapil IV, Hamsyah Ahmad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamsyah Ahmad, tetap diusulkan untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel periode 2024-2029. 

Meskipun saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, mantan Ketua DPRD Bantaeng itu tetap diusung oleh partainya untuk menduduki kursi legislatif.

Sekretaris DPW PPP Sulsel, Nur Amal, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi oleh Tribun-Timur, Kamis (19/9/2024).

“Iye (benar, namanya tetap diusulkan untuk dilantik)," singkatnya, Kamis (19/9/2024).

Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah angkat suara terkait status Hamsyah Ahmad sebagai caleg terpilih.

Menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga Hamsyah bisa saja dilantik.

"Tidak ada masalah, kan belum inkracht," ujar Hasbullah.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Ketua DPRD Bantaeng sekaligus kader PPP, Hamsyah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel. 

Ia bertarung sebagai calon legislatif provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Dapil IV ini meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar. 

Dari tujuh kursi yang diperebutkan, Hamsyah Ahmad berhasil menempati posisi keenam dengan perolehan 15.257 suara pribadi.

Hamsyah Ahmad Tersangka Korupsi Rp4,9 M, Ketua PPP Bantaeng: Pukulan Bagi Saya

Ia bahkan berhasil menyingkirkan petahana Andi Sugiarti Mangun Karim.

Rencananya, pelantikan anggota DPRD Sulsel akan digelar pada 24 September 2024.

Namun, dua bulan menjelang pelantikan, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Eks Ketua DPRD Bantaeng itu merupakan satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Ialah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Saat itu, pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka. 

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.

Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Mulai dari Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan.

"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30 juta - Rp40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp25 juta sampai Rp30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.

Sementara para keluarga tersangka yang menunggu di depan Kejaksaan menangis histeris sesaat sebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II Bantaeng. (*)

 

 

Berita Terkini