Oleh Abdul Gafar
Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejahatan ada di mana-mana, dapat menimpa siapa saja, dan dari kelompok apa saja.
Pelakunya juga dari golongan mana saja, apakah ia rakyat jelata maupun pejabat negara atau sipil.
Dalam kondisi yang seperti ini, siapa yang dapat melindungi dan membela kita jika kejahatan itu terjadi ?
Apakah aparat keamanan dapat menjamin, menjaga keamanan dan keselamatan kita setiap saat ? Sementara kejahatan itu sendiri dapat terjadi kapan saja menimpa kita.
Salah satu komponen profesi yang dapat bertindak sebagai watchdog atau anjing pengonggong adalah pers atau wartawan.
Aktivitas mereka dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kemudian Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Selanjutnya Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Kemudian Pasal
5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Pasal-pasal tersebut memberikan peluang besar bagi pers dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Oleh karena itu, tidak boleh adanya pelarangan terhadap aktivitas pers dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyedia jasa informasi.
Pers harus tetap berani tampil sebagai pengontrol terhadap berbagai aktivitas yang ada di dalam masyarakat, termasuk pemerintah.
Uraian di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa peran pers begitu besar terhadap negeri ini.
Seyogyanya keberadaan pers mesti dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jangan sampai mereka ‘tersakiti’ oleh pihak lain.
Sudah banyak kasus menyedihkan yang menimpa wartawan. Ada wartawan yang sampai terbunuh oleh ‘orang tak dikenal’ hingga saat ini tidak terungkap pelakunya.
Belum lagi intimidasi oleh pihak yang berkuasa, baik itu secara fisik maupun gangguan secara psikologis atau bentuk-bentuk lainnya.
Penulis mengajarkan mata kuliah jurnalistik investigasi dan jurnalistik konvergensi menjelaskan betapa berat tugas wartawan.
Risiko yang mereka pikul menantang keselamatan mereka. Oleh karena itu sikap profesional dan komitmen terhadap undang-undang, kode etik tetap dijadikan pedoman kerja sehari-hari.
Terdapat nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2022.
Isinya tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Wartawan harus terlindungi selama ia menjalankan tugas-tugas kewartawannya. Tidak boleh ada pihak yang dapat mencegah atau melarang tugas wartawan dalam tugasnya.
Baru-baru ini ada wartawan yang memberitakan kasus pungli di salah satu instansi.
Menurut berita, wartawan tersebut mendapat ‘teguran keras’ dari petinggi instansi itu. Betulkah itu terjadi ? Jika ya, berarti menghalangi tugas wartawan dalam memberitakan suatu penyimpangan. Diharapkan muncul Paspempers (Pasukan Pembela Pers).