Hal ini pun dinilai bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di sektor kontruksi dan real estate.
Di sisi lain, kata dia, kenaikan pajak ini bisa meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastrukturn layanan publik lainnya.
Ia juga menilai, kenaikan pajak ini bisa dipandang perlu untuk meningkatkan pendapatan negara.
Terutama di tengah kebutuhan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.
“Namun, timing dan besaran kenaikan ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak terlalu membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih tidak menentu,” kata Muttalib.
Wakil Dekan 3 FEB Unismuh Makassar ini menambahkan, dalam konteks ekonomi yang masih tidak pasti di tahun depan, kebijakan ini bisa memperlambat sektor properti, terutama pembangunan perumahan oleh individu.
Dampaknya pun bisa berupa pengurangan permintaan di sektor konstruksi, yang berpotensi memperlambat laju ekonomi lokal yang bergantung pada sektor ini.
Perlu Ditinjau Ulang
Muttalib menilai, kebijakan kenaikan pakak bangun rumah sendiri perlu ditinjau kembali agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Terutama dalam kondisi ekonomi yang masih diprediksi samar-samar.
Jika tidak, kata dia, bisa jadi malah kontraproduktif dengan menghambat akses masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.
“Alternatifnya, pemerintah bisa mempertimbangkan mekanisme pengecualian atau pengurangan pajak bagi rumah dengan luas atau nilai tertentu untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Muttalib.(*)