TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Akhirnya Polres Maros menindaki aktivitas tambang ilegal di Dusun Kampala, Desa Bontomate’ne, Kecamatan Marusu.
Sebelumnya, seorang warga Alhak curiga Polres Maros tak berani menindak tegas aktivitas tambang di Dusun Kampala.
Namun dugaan warga yang resah itu dipatahkan Polres Maros.
Porsonel Polres Maros sudah turun ke lokasi tambang pada malam hari.
Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin mengatakan, pihaknya telah menyelidiki di lokasi tambang ilegal yang dilaporkan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait tambang ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi tambang yang dilaporkan,” kata Kapolres dikutip dari polresmaros.com, Jumat (13/9/2024).
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Maros Ipda Wawan Hartawan bersama anak buahnya telah turun ke lokasi pertambangan tanah Dusun Kampala pada Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 Wita.
Polisi pun tidak menemukan alat berat yang diduga digunakan pelaku tambang ilegal di lokasi tersebut.
Lahan yang diduga ditambang tersebut adalah milik masyarakat sekitar yang akan digunakan untuk perbaikan atau percetakan sawah.
"Kegiatan terebut atas permintaan warga sekitar melalui pemerintah Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu kepada Dinas Pertanian Kabupaten Maros perihal permintaan perbaikan atau percetakan sawah,” kata Ipda Wawan.
Hal tersebut, sesuai dengan bukti surat dari warga yaitu berupa Sertifikat dan SPPT PBB.
Ipda Wawan mengatakan, lokasi yang diduga pertambangan tersebut sudah berhenti sejak empat hari yang lalu.
Kapolres Maros AKBP Awaludin meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan tambang ilegal yang mereka temui.
“Pihak kepolisian menjamin bahwa laporan dari warga akan ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Maros tersebut.
Sebelumnya diberitakan tribun, Tambang galian di Dusun Kampala, Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, masih berlanjut.