Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya.
Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim vidio porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram.
Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu unit ponsel bermerk Realme 9 berwarna putih.
Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial.
Akun facebook dan Instagram milik pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti.(*)