KPK

SYL Dihukum 12 Tahun, Terdakwa Kasus Timah Rp271 Triliun Hanya Dibui 3 Tahun

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta  subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000. Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. 

Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. 

"Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti dalam keterangan, Selasa (10/9/2024).

Sosok Toni Tamsil

Toni Tamsil atau yang akrab dipanggil Akhi merupakan pengusahan di Bangka Tengah.

Toni adalah adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Diketahui mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda.

Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sementara Thamron pada Februari 2024.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Dilansir dari Kompas.com, perintangan tersbeut dilakukan saat penyidik kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Alat berat itu diantaranya berupa 53 eksavator dan dua buldoser.

Akan tetapi, alat-alat berat itu kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bbengkel.

Ia juga sempat mengancam akan membakar barang bukti tersebut.

Selain itu, merujuk pada detail perkara yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, Toni berusaha menyembunyikan barang bukti dokumen. 

Dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM dia sembuyikan dalam mobil yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu lama. 

Halaman
1234

Berita Terkini