Kemudian surat keterangan lahan tidak bermasalah, surat bersedia operasi dan pemeliharaan, Surat Pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota serta Surat pernyataan kesediaan pengurusan PBG dan SLF Draft
Sementara itu Dispora Sulsel bertugas melengkapi sertifikat lahan dan
Peta lahan yang masih sengketa.
Otoritas Bandara Wilayah V harus mengeluarkan rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).
Dokumen Master Plan Kawasan juga dibutuhkan melalui kolaborasi Dispora Sulsel serta Dinas Pekerjaan Umum Sulsel maupun Kota Makassar.
Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) harus disetor.
Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel bertugas di Amdal.
Sementara Andalalin di Pemkot Makassar.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanggunjawab bersama Pemprov dan Pemkot.
Tim konsultan juga punya tugas melengkapi dokumen Peta Kontur atau Topografi Kawasan serta Data Soil Test.
Ada juga Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Secara khusus Pemkot juga harus melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dinas Sumber Daya Air Sulsel juga harus menyiapkan draft rekomendasi peil banjir.
Seluruh dokumen ini berjumlah 25 jenis dan harus dilengkapi sebelum pembangunan. (*)