Stadion Sudiang Makassar

Jokowi Batal Groundbreaking Stadion Sudiang Makassar, Dispora Sulsel Jamin Pembangunan Tetap Lanjut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dispora Sulsel Suherman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel masih terus mengurus dokumen pembangunan Stadion Sudiang hingga hari ini, Sabtu (6/9/2024).

Proyek Stadion Sudiang sudah dipastikan akan terus berlanjut.

Meskipun Presiden Joko Widodo batal melakukan groundbreaking.

Jaminan ini datang dari Kepala Dispora Sulsel Suherman.

Suherman saat ini sudah mengantongi persetujuan dari Otoritas Bandara Wilayah V.

Persetujuan ini sangat penting mengingat lokasi Stadion dekat dari Bandara Sultan Hasanuddin.

Sehingga pembangunan stadion tidak boleh mengganggu Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

Suasana Kawasan Olahraga Sudiang lokasi Stadion Berstandar Internasional. Lokasi Stadion Sudiang menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel bersama Kementerian PUPR. (Tribun Timur)

"Kita mendapat surat persetujuan dari Otoritas Bandara, boleh dibangun stadion di Kawasan Sudiang. Otoritas Bandara sudah berikan titik dengan ketinggiannya," kata Suherman.

Baca juga: Lagi! Jokowi Batal Groundbreaking Stadion Sudiang  6 September, Agenda ke Makassar Hanya Resmikan RS

Titik pembangunan sudah ditentukan agar tidak mengganggu landasan pacu.

Bahkan tinggi stadion juga sudah ditentukan supaya tak mengganggu keselamatan penerbangan.

"Titik kita dapatkan sekarang diberikan Otban, itu tingginya 43 meter dengan kapasitas sekitar 30 ribu penonton. Tergantung nanti rancang bagun di Pusat," kata Suherman.

Sebelumnya Suherman sudah membeberkan adanya 25 dokumen harus dipenuhi.

"Termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sekarang berproses di DLH dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu lintas) di Pemkot," kata Suherman.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel ada surat minat, fisibility study, surat pernyataan penghapusan aset.

Lalu rencana akses jalan kota atau tol berkaitan stadion, permohonan hibah aset negara, surat pernyataan bersedia menerima aset atau hibah BMN.

Halaman
12

Berita Terkini