TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kali ini mertua berinisal KD (60) tega rudapaksa menantu berinisial SA (15).
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai pada 29 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan kejadian ini.
“Benar pelaku sudah kita amankan,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Iptu Andi Rahmatullah mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 206 / VIII / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 31 Agustus 2024.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)