Selain Rusdi, Bendahara Golkar Maros Fathul Faqih juga dicopot.
Posisi Faqih digantikan anak Suhartina Bohari.
"Kami sangat kecewa dengan adanya perubahan mendadak dalam struktur kepengurusan, tanpa melalui mekanisme yang sesuai," kata Rusdi kepada Tribun-timur.com, Senin (2/9/2024).
Hanya di tangan Suhartina, Golkar Maros tiba-tiba mereshuffle pengurus tanpa rapat pleno.
"Saya heran dengan terbitnya SK Perubahan yang muncul secara tiba-tiba. Tidak ada rapat pleno sebelumnya terkait reshuffle atau pergantian pengurus," kata Rusdi.
Hal ini langsung memicu kegeraman dari pengurus harian dan kader lainnya.
Selain Rusdi, keputusan Suhartina yang dinilai melabrak AD/ART Golkar juga memicu amarah kader lain.
Keputusan pergantian pengurus ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari DPD I Partai Golkar Sulsel.
Dengan nomor Kep-009/DPD-I/PG/VIII/2024, tentang Perubahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Golkar Kabupaten Maros Masa Bakti 2021-2026.
Rusdi Rasyid mengaku, SK ini dikeluarkan atas dasar surat pengusulan sepihak dari DPD II Golkar Maros, tanpa melalui mekanisme rapat pleno yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
Rusdi menegaskan, dalam organisasi sebesar Partai Golkar, perubahan pengurus harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Partai Golkar adalah salah satu partai tertua dan terbesar di Indonesia. Setiap keputusan harus melalui mekanisme yang jelas," katanya.
Jika ingin reshuffle, lanjut dia, harus didasari rapat pleno dan alasan yang jelas, seperti pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari DPD I Sulsel yang mengeluarkan SK tersebut.
Di mana SK itu hanya berdasarkan surat pengusulan dari DPD II Golkar Maros nomor 039/DPD II/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 16 Agustus 2024.