TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Enrekang, Sulawesi Selatan akan menjalani tes kesehatan di RS Labuang Baji, Makassar, Senin (2/9/2024).
Ketiga paslon, Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro, Mitra Fakhruddin-Mahmuddin, dan Irpan-Deswanto Anto Marjanu.
Komisioner KPU Enrekang, Kasman menyatakan ketiganya telah lolos verifikasi awal oleh KPU.
Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai peserta Pilkada 2024.
Namun, verifikasi berkas akan tetap berlangsung hingga 21 September 2024.
Sementara menunggu proses verifikasi selesai, ketiga bapaslon diwajibkan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Labuang Baji.
"Besok mereka akan menjalani serangkaian tes kesehatan sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Enrekang di RS Labuang Baji," kata Kasman kepada Tribun-Timur.com, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Bukan Mitra Fachruddin, Prabowo Dukung Putra Eks Ketua Gerindra Sulsel di Pilkada Enrekang
Pemilihan RS Labuang Baji sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan didasarkan pada rekomendasi serta standar kualifikasi metode pemeriksaan yang berlaku.
Kasman menjelaskan bahwa rumah sakit ini juga telah digunakan beberapa daerah lain untuk pemeriksaan serupa.
Pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon dalam Pilkada.
Pemeriksaan meliputi aspek jasmani dan rohani, termasuk anamnesis, analisis riwayat kesehatan, kejiwaan, dan tes narkotika.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menentukan kelayakan bapaslon untuk melanjutkan proses pencalonan.
Bapaslon yang dinyatakan sehat dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika akan dianggap layak melaksanakan tugas nantinya.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidakmampuan medis, calon tersebut dinyatakan tidak layak maju dalam Pilkada 2024.
Pemeriksaan kesehatan juga melibatkan tes fisik menyeluruh seperti penyakit dalam, jantung, paru-paru, serta tes penunjang seperti cek darah, USG, dan MRI.
Selain itu, bakal calon juga harus menjalani tes penyalahgunaan narkotika untuk memastikan bahwa mereka bebas dari zat adiktif.
Hasil dari serangkaian pemeriksaan ini akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati Enrekang di Pilkada 2024.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)