Babak Baru, Pekan Depan UMI Makassar Ajukan Gugatan ke Eks Rektor Basri Modding Soal Kerugian Rp11 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Babak baru kasus eks Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar. 

Pihak UMI kini buka suara merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor 112/pdt.G/2024/PN Mks terkait gugatan kepada Basri Modding.

Seperti disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum UMI, Dr Anzar Makkuasa.

Ia  menjelaskan duduk amar putusan tersebut.

Dr Anzar membeberkan, gugatan terhadap Basri Modding tidak ditolak oleh hakim.

"Perkara tersebut belum masuk pokok perkara, yang diperiksa cuma sebatas gugatan. Berdasarkan amar putusan, gugatan kami tidak ditolak.  Harus dibedakan ditolak dengan NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Dr Anzar Makkuasa di Makassar, Sabtu (31/8/2024)

Kuasa Hukum UMI ini mengaku dalil-dalil dalam gugatan tidak ditolak.

Hanya saja menurutnya gugatan terhadap Basri Modding harus menambah kelengkapan berkas formil.

"Gugatan kami ini harus dilengkapi. Sampai saat ini hakim tidak pernah sampaikan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Saya maknai gugatan kami harus dilengkapi," jelasnya.

Dr Anzar Makkuasa kini menyiapkan berkas gugatan baru terhadap Basri Modding.

Gugatan ini akan diajukan pekan depan tentunya dengan syarat formil lebih lengkap.

Dirinya menyebut duduk perkaranya masih tetap sama dengan alat bukti dan nilai kerugian yang sama.

Langkah ini disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: UMI Makassar Era Basri Modding Kerja Sama Institute Leimena-AJC Juli 2022, Tudingan UFS di X Betul?

"Hari senin ini saya sudah buat surat kuasanya. Tim saya akan turun daftar surat kuasa baru, untuk ajukan gugatan Kembali," jelas Dr Anzar Makkuasa.

"Gugatan baru dengan perkara sama karena NO kan, karena jelas yang harus diperbaiki. Gugatan ini masih utuh, seluruh alat bukti dan kerugian tidak berubah," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini