Pilkada Bulukumba 2024

SK Rekomendasi 3 Partai untuk Andi Utta-Edy Manaf Tak Terbaca di Silon KPU

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta)-A Edy Manaf mendaftar di KPU, Rabu (28/8/2024).

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) - A Edy Manaf menjadi pendaftar pertama bakal calon bupati dan wakil bupati.

Pasangan tersebut start dari Gedung Putih Tanete, Kecamatan Bulukumpa.

Mereka diantar oleh pendukungnya ke Kantor KPU Bulukumba, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8/2024).

Dengan iring-iringan kendaraan, mereka menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer.

Tiba di kantor KPU, Andi Utta dan Edy Manaf disambut dengan pengalungan kain kembang.

Lalu dipersilakan masuk dan mendaftar.

Mereka juga memperlihatkan rekomendasi usungan partai kepada komisioner KPU.

Baca juga: Nasdem Merapat ke Jamaluddin-Tomy Jelang Daftar KPU Bulukumba

Selanjutnya pihak KPU memeriksa berkas rekomendasi partai.

Dari sejumlah partai pengusung, surat rekomendasi tiga partai belum terbaca di Silon.

Ada juga yang sudah terupload di Silon namun belum mampu memperlihatkan bukti fisik rekomendasi partai.

"Tadi itu ada tiga partai yang belum lengkap berkasnya yakni PPP, Perindo dan Gelora," kata Ketua KPU Bulukumba, Muh Asbar.

Ketiga partai itu hanya menjadi partai pendukung bukan pengusung.

Sementara Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan rasa terima kasih kepada pendukungnya.

"Saya mengajak kepada tim jaga dinamika politik. Tolong ungkapkan yang tidak menyinggung pasangan lain," harapnya usai mendaftar.

Sebagai informasi, Andi Utta-Edy Manaf diusung Gerindra, PKS, Demokrat, PDIP, PAN, Partai Buruh.

Paslon lainnya, Jamaluddin Syamsir-Tomy Satria Yulianto rencana mendaftar besok di KPU.

Pasangan ini diusung oleh Golkar, Hanura, NasDem.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Berita Terkini